Ads 468x60px

Friday, November 16, 2012

KPK: KAMI PERCAYA KALIAN !!!


sumber: kompas.com
     Sudah sejak lama, rakyat Indonesia begitu rindu dan membutuhkan sebuah lembaga yang benar-benar independen, bebas dari tekanan pemerintah untuk memberantas korupsi yang telah menjalani tingkat kronis di Indonesia, negeri tercinta. Lembaga yang digadang-gadang akan menjadi pahlawan untuk rakyat yang digerogoti hartanya. Dan Alhamdulillah, tahun 2003 menjadi hari bersejarah bagi dunia koruptor Indonesia. Sebuah lembaga bernama Komisi Pemeberantasan Korupsi lahir berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga berdikari ini lebih lebih garang terdengar di mata mangsanya dengan nama KPK singakatan dari Komisi Pemeberantasan Korupsi. Memang dahulu beberapa kali dibentuk beberapa lembaga untuk memberantas korupsi, namun semuanya seakan ditelan zaman dengan berbagai konspirasi di dalamnnya.
    Sudah sekitar Sembilan tahun lembaga ini eksis kokoh berdiri menjalani tugas utamanya yaitu tanpa tebang pilih mengadili penjahat-penjahat korupsi. Berbagai badai hitam menerpa lembaga ini hingga mengakibatkan beberapa kali menghadapi pergantian pimpinan. Setidaknya, sudah lima ketua yang menjabat di lembaga superpower ini yaitu dimulai dari Taufiecurachman  Ruki (2003-2007) sebagai ketua pertama; Antasari Azhar (2007-2009); Tumpak Hatorangan Panggabean naik sebagai pelaksana tugas sementara (2009-2010) sebagai pengganti Antasari Azhar yang tersandung kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen; Busyro Muqoddas (2010-2011); hingga ketua sekarang bernama Abraham Samad (2011-2015).
   Sepak terjang KPK pun tak tanggung-tanggung, begitu banyak kasus korupsi dikuak dan diungkap hinggap pelaku-pelakunya dijebloskan ke rumah prodeo. Dari tahun 2004 hingga tahun 2011 sudah 285 kasus korupsi yang ditangani (sumber: kpk.go.id). Jumlah itu pun belum termasuk penanganan korupsi tahun ini. Hal ini tentu begitu membuat hati rakyat Indonesia bisa sedikit tenang akibat badai korupsi yang tak henti-hentinya menerjang dan mengikis integritas bangsa Indonesia.
    285 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK itu, melibatkan tersangka dari kalangan anggota DPR dan DPRD, menteri/kepala lembaga, duta besar, komisioner/dosen, gubernur, wali kota/bupati dan wakilnya, pejabat eselon I, II dan III, hakim, jaksa, dan swasta, serta profesi lainnya. Kasus terbanyak melibatkan pejabat eselon I, II dan III sebanyak 91 perkara, disusul sektor swasta sebanyak 55 perkara, dan anggota DPR/DPRD yang mencapai 48 perkara, serta sektor lainnya sebanyak 31 perkara. Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan wali kota/bupati dan wakilnya sebanyak 29 perkara, gubernur delapan perkara, komisioner/dosen tujuh perkara, menteri/kepala lembaga enam perkara, duta besar empat perkara, hakim empat perkara, dan jaksa dua perkara.
     Hal ini tentu tak terlepas dari kontribusi rakyat Indonesia yang turut membantu pemberantasan korupsi. Data nasional menyebutkan bahas sebanyak 51.592 pengaduan tindak pidana korupsi terjadi di Indonesia. Beranjak dari pengaduan-pengadua tersebut, KPK kemudian beraksi dan menyelidiki satu-satu persatu kasus hingga terkuak sampai ke akar-akarnya.
    Refleksi dari sepak terjang KPK tersebut tentu membuat wajah Indonesia dihiasi senyuman. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan KPK tahun 2011, mencapai Rp 134,7 miliar, yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi dan ongkos perkara.

Hantaman Badai ke KPK
   Karier KPK sebagai pahlawan pemberantasan korupsi tidak bisa dikatakan mulus dan berjalan lancar. Banyak konspirasi-konspirasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terusik dengan aksi heroik KPK. Para koruptor bersama dengan beberapa politisi bermasalah berupaya melemahkan dan bahkan membubarkan KPK dengan menggunakan berbagai cara. Mulai dari membangun wacana publik untuk membubarkan KPK, mengajukan pembatalan UU KPK melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi, melakukan kriminalisasi atau fitnah kepada pimpinan KPK, memangkas kewenangan KPK melalui proses penyusunan regulasi, hingga membajak proses seleksi calon pimpinan KPK.
     Hasilnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dituding menerima suap oleh Anggodo Widjojo- adik Anggora Widjojo dari tersangka kasus korupsi SKRT Kementrian Kehutanan. Atas laporan ini, pihak kepolisian lalu memeriksa,  menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bibit dan Chandra meskipun akhirnya dilepaskan karena tekanan publik melalui gerakan “Cicak melawan Buaya”. Selain itu, Antazari Azhar menjadi terdakwah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang begitu rumit hingga harus menjalani 18 tahun masa tahanan.
   Selain itu, wacana pembubaran KPK juga sempat mengudara di bumi Indonesia. Wacana ini dihembuskan oleh Politikus di Senayan justru ketika KPK sedang giat memberantas korupsi yang terjadi di DPR. Dalam kurun waktu 2008-2011, ICW mencatat sedikitnya 4 politisi yang mengeluarkan pernyataan pembubaran yaitu Ahmad Fauzi (anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat), Aboe Bakar  (anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS), Marzuki Alie (Ketua DPR dari Fraksi Demokrat) dan Fahri Hamzah (anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS). Sikap politikus Senayan soal pembubaran KPK adalah pernyataan kontroversial dan tidak layak diucapkan oleh anggota DPR yang dinilai mewakili kepentingan rakyat. Pernyataan ini justru dapat dinilai sebagai dukungan (Pro) terhadap para koruptor yang menginginkan KPK dilemahkan atau dibubarkan. Pernyataan ini juga berseberangan dengan kehendak publik yang ingin KPK dipertahankan.
   Selain konspirasi-konspirasi di atas, masih banyak sekumpulan badai yang hendak melemahkan kinerja KPK, bahkan membubarkan KPK itu sendiri. Namun sampai saat ini, KPK masih tetap bertahan sebagai lembaga yang siap memberantas korupsi di 33 provinsi Indonesia

KPK Berbenah
     Tidak ada yang sempurnah. Mungkin, kalimat itu juga patut disandarkan di kubu KPK sebagai pembelah rakyat Indonesia. Tak menutup mata bahwa KPK juga memiliki setumpuk kekurangan yang harus dibenahi.
    Kekurangan-kekurangan yang tercatat di ICW tersebut di antaranya: KPK masih dianggap tebang pilih dalam penanganan perkara; Kedua, beberapa kasus korupsi yang ditangani dan dilimpahkan KPK ke pengadilan tipikor dianggap belum memberikan efek jera dimana rata-rata vonis pada terpidana korupsi yang ditangani KPK kurang lebih 4 tahun; Ketiga, banyak kasus yang belum dikelarkan oleh KPK. Sebutlah di antaranya kasus Bank Century; dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan perwira tinggi Polri yang lebih dikenal dengan kasus 'rekening gendut Perwira Tinggi Polisi'; kasus suap Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Gultom, dan berbagai kasus lainnya.
    Selain itu, isu pelanggaran kode etik pun juga perlu dibenahi baik yang diduga pegawai KPK maupun pimpinan KPK. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut misalnya pemberian fasilitas istimewa kepada terperiksan KPK , mantan Jamintel Kejagung, Wisnu Subroto; pertemuan Antazhari Azhar dengan Anggoro Widjojo, dan lain sebagainya. Stigma-stigma negatif tersebut haruslah dibenahi sesegera mungkin agar kinerja KPK lebih mumpuni dan lebih garang.
     Sehubungan dengan itu, penting untuk memperkuat pengawasan internal dalam kubu KPK dengan cara menguatkan moral, etika, akhlak, dan nilai antikorupsi. KPK juga harus memperkuat sistem transparansi internalnya untuk meningkatkan kepercayaan publik. Lebih lanjut KPK juga harus menjaga dan lebih memperkuat Kode Etik Pegawai dan Pimpinan KPK. Terakhir, setidaknya KPK juga mesti belajar dari yang telah berhasil seperti lembaga pemberantasan korupsi Singapura, Malaysia, Korea, dan negara lainnya.

KPK Dukungan Rakyat Indonesia
    Sebagai lembaga yang berdiri untuk kepentingan rakyat, maka KPK juga membutuhkan sokongan berupa dukungan penuh dari rakyat. Kepercayaan rakyat yang diberikan untuk KPK begitu sangat membantu hingga setiap lini dalam kubu KPK memiliki semangat dalam menjalankan tugas masing-masing. Kepada KPK-lah disandarkan tugas untuk memberantas korupsi yang telah sekian lama mengakar dalam darah daging negeri Indonesia. Maka dari itu kepercayaan rakyat pun menjadi obat pilu gempuran badai dari oknum-oknum yang tak sudi melihat kiprah positif lembaga ini.
    Terlepas dari itu semua, semoga kita—semua rakyat Indonesia—berdoa agar KPK diberikan kekuatan dalam menjalankan amanah yang telah diikatkan dipundak para punggawanya, utamanya agar Indonesia benar-benar bebas dari cengkraman korupsi. Semoga KPK tetap eksis dalam ke-idealannya sebagai lembaga independen dan mandiri tanpa tekan dari yang tinggi dalam memberantas korupsi. Semoga KPK tanpa tebang pilih menjalankan amanah dan menyapu rata para penjahat-penjahat pemeras harta rakyat. Jangan takut KPK, kami berada dibelakangmu. Karena KPK, Kami Percaya Kalian wahai Komisi PEmberantas Korupsi. Teruslah berkarya dan jangan sia-siakan kepercayaan kami.

0 comments:

Post a Comment