Ads 468x60px

Thursday, March 22, 2012

Nikah dan Syarat-Syaratnya

        Nikah secara bahasa berarti menghubungkan atau mengumpulkan antara dua hal. Nikah juga disebut akad atau ikatan. Adapun nikah secara istilah adalah akad yang diungkapkan dengan lafadz inkah (menikah) atau tazwij (kawin) secara umum. Perempuan yang dinikahi akan menjadi teman hidup bagi mempelai laki-laki.
        Di dalam pernikahan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut berjumlah empat. Syarat yang pertama ialah adanya calon suami dan istri. Syarat ini adalah syarat yang paling utama. Tidak ada pernikahan tanpa ada pasangan. Apabila ada, pasti namanya bukan pernikahan.
Syarat yang kedua ialah keridhaan suami dan istri. Tidak boleh memaksa salah satu dari keduanya untuk menikah. Gadis atau janda harus dimintai izinnya. Karena ini bukan zaman Siti Nurbayah. Izin tersebut berupa sikap diam bagi gadis dan berupa perkataan bagi janda. Hal ini tidak disyaratkan bagi pasangan yang gila dan bisu.
        Syarat yang ketiga ialah adanya wali. Wali di sini bukan berarti sekelompok pemuda yang menyanyikan lagi “Jodi (Jomblo Ditinggal Mati” di atas panggung. Namun wali di sini berarti pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah. Wali yang utama dan pertama ialah orang tua (ayah) dari pengantin perempuan tersebut. Wali yang paling terakhir ialah pemerintah. Wali bukan juga tukang becak yang diberi uang untuk dijadikan wali pernikahan.
       Syarat yang terkhir ialah saksi. Saksi adalah orang yg dimintai hadir pada suatu peristiwa yang dianggap mengetahui kejadian tersebut agar pada suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi. Tidak sah nikah bila tanpa dua orang saksi yang adil. Saksi tersebut adalah laki-laki dan sudah dewasa.
       Demikianlah pembahasan mengenai pengertian menikah dan syarat-syaratnya. Semua syarat-syarat di atas harus terpenuhi agar pernikahan menjadi sah. Karena setiap syarat sangat erat kaitannya dengan syarat yang lain.




Sekadar Catatan dari Orang yang Ingin Menikah:
Lebih baik menikah dahulu kemudian pacaran, bukan sebaliknya. Karena pacaran setelah menikah jauh lebih nikmat rasanya, insya Allah. Adapun yang telah pacaran dihimbau untuk segera menikah sesuai tuntunan agama agar semuanya menjadi pahala bukan dosa. Wallahu A’lam.

Sumber pustaka:
As-sadlan, Shalih bin Ghanim dan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. 2009.    Intisari Fiqih Islam. Surabaya: Elba.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr-zfPwwv8svwqOq24p-hhiZbh-5sNvAsbr2DFc6GeUXW9chyoncl49QMOb7tIw5h4soKL_YxlEcsNpXjtbDLEGY_Bs2BsYNMUuApzQk-8uUBrIrM2rQ68Kll0SqS6CYPayJBjZhPaOX4Y/s1600/cincin-kawin-cianjur2%5B1%5D.jpg

2 comments:

Ismi Istiani said...

Sekedar berbagi:
" Barangg siapa yang menikahi wanita karena kemuliaannya, Allah tidak akan menambah padanya kecuali kehinaan.
Barang siapa yang menikahi wanita karena hartanya, Allah tidak akan menambah padanya kecuali kefakiran.
Barang siapa yang menikahi wanita karena keturunannya, Allah tidak akan menambah padanya kecuali kerendahan.
Barang siapa yg menikahi wanita karena tidak menginginkan kcuali ingin menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya atau karena ingin menyambung silaturrahim, maka Allah akn memberkatinya karena wanita itu dan Allah memberkati wanita itu karena laki-laki yg menikahinya itu.
(HR.Tirmidzi dan At-Tabrani)
:)

Murdani Tulqadri said...

sesuai sunnah, utamakan agamanya.

Post a Comment